Rabu, 03 Maret 2010

LAPORAN OBSERVASI DI SDN BOJONG RAWA LUMBU II

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 31 ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

1.2. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan laporan ini adalah mengetahui alokasi dana BOS di SDN Bojong Rawa Lumbu II dan penyusunan RAPBS di SDN tersebut.

1.3. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian BOS dan RAPBS?
2. Apa saja komponen BOS dan RAPBS?
3. Bagaimana sistem pelaksanaan BOS dan RABBS di SDN Bojong Rawa Lumbu II?
4. Untuk apa saja dana BOS yang diberikan ke sekolah?
5. Kapan pelaporan dana BOS dan RAPBS di laporkan?

1.4. Batasan Masalah
Dalam penulisan laporan ini saya hanya akan menjelaskan mengenai penggunaan dana BOS dan penyusunan RAPBS di SDN Bojong Rawa Lumbu II.


BAB II
HASIL OBSERVASI

Tempat :
SDN Bojong Rawalumbu II
Jl. Inpres No. 5 Kec Rawa Lumbu 17116

Narasumber :
Kepala Sekolah SDN Bojong Rawalumbu II
Bapak Surya Atmaja
NIP. 19500816 197303 1 003
No Hp : 08121801757

Waktu Pelaksanaan : Selasa, 2 Maret 2010, 08.00-09.30

Daftar Pertanyaan:
1. Apa saja sumber-sumber keuangan dari SD ini?
2. Kemana saja pos-pos pengeluaran dari dana yang diperoleh oleh SD ini?
3. Bagaimana merencanakan keuangan SD ini?
4. Apakah di sekolah ini ada bantuan lain selain dari dana BOS?
5. Bagaimana pengelolaan dari sumber dana tersebut untuk para siswa?
6. Siapa yang bertanggung jawab atas keuangan sekolah ini?
7. Bagaimana pelaporan dari dana BOS yang diterima untuk sekolah ini?

Jawaban yang didapat :
1. Sumber-sumber keuangan SDN Bojong Rawalumbu II berasal dari 3 sumber yaitu:
 BOS (Biaya Operasional Sekolah) yakni yang berhubungan dengan pembiayaan keperluan sekolah,
 APBD yakni yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di sekolah ini,
 BOS Profinsi, sama halnya dengan dana bos dari pusat

2. Pos-pos pengeluaran dari sekolah ini yaitu:
a. Pengeluaran dana BOS digunakan untuk:
 Penerimaan siswa baru, gratis semua formulir pendaftaran dan uang masuk;
 Pembelian buku referensi, yang di taruh diperpustakaan sekolah dan dipinjamkan kepada setiap siswa;
 Untuk pembiayaan remedial
 Pembiayaan ulangan-ulangan, ujian sekolah;
 Pembelian bahan habis pakai seperti ATK
 Pembiayaan langganan daya dan jasa, daya berupa listrik, air dan telpon sedangkan jasa berupa konsumsi guru-guru;
 Pembiayaan perawatan ringan sekolah;
 Pembayaran guru honorium (guru sukarelawan);
 Pengembangan profesi guru berupa biaya penataran;
 Pembiayaan pengelolaan SPJ; dan
 Pembelian alat peraga.
b. Pengeluaran dana APBD digunakan untuk:
 Kegiatan intrakulikuler;
 Kegiatan ekstrakulikuler;
 Kegiatan pembelanjaan sekolah;
 Kegiatan penunjang sarana; dan
 Biaya penunjang presentasi guru.
c. Pengeluaran BOS Profinsi digunakan untuk:
 Rehab ruang kelas;dan
 Pembelian buku kelas.

3. Penyusunan BOS dan RAPBS di lakukan oleh 3 komponen yaitu kepala sekolah, guru dan komite sekolah dan ini di lakukan setiap tahun. Bila terdapat pos-pos baru dipikirkan kemudian atau dialokasikan terhadap dana untuk tahun kedepannya.

4. Sumber dana di sekolah ini seperti yang sudah disebutkan sebelumnya yaitu dari BOS, APBD, dan BOS Profinsi. Dana-dana ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Jumlah biaya yang didapat dari dana-dana tersebut untuk para siswa ialah sebesar:
 BOS : pertriwulan (3 bulan sekali) sebesar Rp. 100.000/siswa
 APBD : Perbulan sebesar Rp. 21.000/siswa
 BOS Profinsi : Pertahun sebesar Rp. 25.000/siswa

6. Semua dana yang diperoleh di sekolah ini di kelola oleh bendahara sekolah. Sebelumnya dirapatkan terlebih dahulu oleh kepala sekolah, guru dan komite sekolah untuk menentukan kemana saja alokasi dana bantuan yang didapat.


7. Jenis pelaporan dari penggunaan dana yang diperoleh yaitu:
 Dilaporkan setiap 3 bulan sekali
Sekolah membuat SPJ setiap 1 bulan sekali guna melaporkan hasil pengeluaran dan penggunaan dana yang diperoleh. Baru kemudian setiap 3 bulan, laporan-laporan bulanan tersebut disatukan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Pengertian BOS dan RAPBS
a. BOS (Biaya Operasional Sekolah)
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
• Tujuan BOS :
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
• Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Penggunaan Dana BOS:
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah. Sedangkan dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga honorer yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll).
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.

b. RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah)
Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan sekolah. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan disekolah harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS, yaitu:
a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari:
 kontribusi orang tua siswa,
 sumbangan dari individu atau organisasi,
 sumbangan dari pemerintah,
 dari hasil usaha
b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan keuangan sekolah dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan sekolah dapat berjalan dengan baik.

Langkah-langkah Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
b. Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
c. Menentukan program kerja dan rincian program
d. Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e. Menghitung dana yang dibutuhkan
f. Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
a. Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rsencana baru atau lanjutan.
b. Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program
c. Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
d. Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
e. Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
f. Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.

3.2. Sistem Pelaksanaan BOS dan RAPBS di SDN Bojong Rawalumbu II
Dana-dana yang diperoleh di sekolah ini semuanya dialokasikan untuk perkembangan sekolah diantaranya untuk perbaikan sekolah dan perbaikan kualitas sekolah. Upaya dalam perbaikan kualitas sekolah ialah melalui pembelian buku-buku referensi, pengembangan profesi guru, pembelian alat-alat peraga dan melengkapi lab komputer.
Di sekolah ini, terdapat lab komputer sederhana. Di mana komputer-komputer tersebut di dapat dari anggaran dana tersebut dan ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswi di sekolah ini. Selain itu perpustakaan pun begitu sederhana yang hanya terdeiri dari tumpukkan buku, kursi dan meja saja. Buku-buku ini pun di beli dari dana-dana tersebut.
Dana-dana yang didapat di sekolah ini semua dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni:
a. Pengeluaran dana BOS untuk:
 Penerimaan siswa baru, gratis semua formulir pendaftaran dan uang masuk;
 Pembelian buku referensi, yang di taruh diperpustakaan sekolah dan dipinjamkan kepada setiap siswa;
 Untuk pembiayaan remedial
 Pembiayaan ulangan-ulangan, ujian sekolah;
 Pembelian bahan habis pakai seperti ATK
 Pembiayaan langganan daya dan jasa, daya berupa listrik, air dan telpon sedangkan jasa berupa konsumsi guru-guru;
 Pembiayaan perawatan ringan sekolah;
 Pembayaran guru honorium (guru sukarelawan);
 Pengembangan profesi guru berupa biaya penataran;
 Pembiayaan pengelolaan SPJ; dan
 Pembelian alat peraga.
b. Pengeluaran dana APBD digunakan untuk:
 Kegiatan intrakulikuler;
 Kegiatan ekstrakulikuler;
 Kegiatan pembelanjaan sekolah;
 Kegiatan penunjang sarana; dan
 Biaya penunjang presentasi guru.
c. Pengeluaran BOS Profinsi digunakan untuk:
 Rehab ruang kelas;dan
 Pembelian buku kelas.

Jumlah untuk siswa dari masing-masing dana ialah sebesar:
 Dana BOS untuk @anak Rp. 100.000/3 bulan
 Dana APBD untuk @anak Rp. 21.000/bulan
 Dana BOS Profinsi @anak Rp. 25.000/tahun
Penyusunan untuk alokasi dana BOS, APBD dan BOS Profinsi dibicarakan terlebih dahulu oleh 3 komponen yaitu kepala sekolah, guru dan komite sekolah untuk menentukan kemana saja dana ini akan digunakan. Dana-dana yang didapat ini harus habis dalam setiap pemberiannya dan tidak boleh ditabung. Apabila ada usulan tentang pos-pos yang baru maka akan di bicarakan pada tahun berikutnya itu pun jika pos-pos baru tersebut di anggap penting. Pelaporan dari penggunaan setiap dana ialah setiap bulan yang di lakukan bendahara sekolah terhadap kepala sekolah dan setiap tiga bulan sekali pelaporan oleh kepala sekolah kepada dinas pendidikan. Semua laporan yang di laporkan ialah dari penerimaan bantuan dana untuk sekolah tersebut, ketiga dana yang diperoleh tersebut harus dibuatkan laporan.

3.3. Pelaporan Dana BOS dan RAPBS
Setiap dana yang didapat disekolah ini harus dibuatkan laporan. Setiap bulan bendahara sekolah harus membuat laporan penggunaan dari ketiga dana tersebut serta pengeluaran sekolah kepada kepala sekolah. Setiap bulanpun setelah bendahara sekolah melaporkan pengeluaran dan penggunaan dana tersebut, kepala sekolah mengadakan rapat dengan bendahara, guru dan komite sekolah guna melaporkan kegunaan dari ketiga dana tersebut dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Kepala sekolah setiap tiga bulan sekali berkewajiban melaporkan kegunaan ketiga dana tersebut kepada dinas pendidikan. Dimana laporan-laporan yang diberikan setiap bulan oleh bendahara sekolah dijadikan satu oleh kepala sekolah dan diserahkan kepada Kepala Suku Dinas. Dan inipun dilakukan setiap pemberian dana.



BAB IV
PENUTUP

4.1. Penutup
Sumber dana yang di dapat oleh SDN Bojong Rawalumbu II berasal dari BOS, APBD dan BOS Profinsi. Dana-dana yang didapat ini harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh ditabung. Setiap siswa mendapatkan bantuan dari setiap dana yaitu BOS sebesar Rp. 100.000/3 bulan, APBD sebesar Rp. 21.000/bulan dan BOS Profinsi sebesar Rp. 25.000/tahun. Dana yang diperoleh digunakan untuk keperluan sekolah dan perbaikan kualitas sekolah ini.
Pelaporan keuangan terhadap dana yang diperoleh di sekolah ini ialah dilakukan setiap bulan oleh bendahara sekolah kepada kepala sekolah dan setiap tiga bulan sekali pelaporan kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan. Dalam penyusunan penggunaan ketiga dana ini, dirapatkan oleh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah untuk menentukan prioritas utama yang dibutuhkan oleh sekolah ini.

4.2. Kritik dan Saran
Di SDN Bojong Rawalumbu II ini ruangan Lap komputer dan Perpustakaan masih sangat sempit dan perlu dilakukan perluasan. Untuk yang lainnya dalam penggunaan dana bantuan tersebut sudah cukup terealisasikan.

1 komentar:

  1. semoga peningkatan mutu pendidikan semakin baik. klo bisa dilampirkan dg RAPBS nya... mksh

    BalasHapus