Rabu, 03 Maret 2010

RESUME PERKULIAHAN

Badan hukum terdiri dari :
1. Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan .
2. Firma adalah badan hukum yang terdiri dari beberapa pemilik dimana salah satu pemiliknya menjadi pengelola atau managing partner dan sebagian lagi menjadi partner. Contoh law firm (kantor pengacara)
3. CV adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh seseorang atau lebih sebagai pengusaha(aktif) dan seorang atau lebih sebagai anggota komanditer (pasif). Pengusaha (aktif) bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan sedangkan anggota komanditer bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan sedangkan anggota komanditer bertanggung jawab terbatas pada modal yang di setor. Keanggotaan dinyatakan dengan pemilikan saham atas nama.
Bagian-bagian CV :
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.


• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
4. Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab pemegang saham sebatas nilai saham yang dimiliki .
PT terbagi menjadi 2 yaitu :
1. PT Tertutup yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh orang-orang tertentu.
2. PT Terbuka yaitu perusahaan yang sudah menjual sahamnya di bursa saham
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang berusaha untuk mensejahterahkan anggota dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Bussiness Entity Concept (konsep persatuan usaha) adalah sebuah prinsip yang menegaskan bahwa engelolaan keuangan negara harus terpisah dari pengelolaan keuangan pribadi.
Dalam mempelajari keuangan terdapat:
1. Sumber-sumber pembiayaan
a. Modal pemilik
b. Kredit atau pinjaman
c. Keuntungan investasi

a. PESERTA DIDIK
b. BOS, BOP, BOMM,DLL
c. SUMBANGAN HIBAH

2.Mengelola keuangan :
• Operasional
• Investasi
• Skala prioritas
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, peringkasan, pelaporan, interpretasi transaksi keuangan.
Ket :
1. Pencatatan di dalam jurnal (jurnal umum jurnal kas)
2. Pengklasifikasian di dalam ladger (buku besar)
3. Peringkasan di dalam neraca saldo dalam bentuk worksheet
4. Pelaporan (FS) terdiri dari laporan laba rugi (IS), laba ditahan (RES), Dan Neraca (BS)
5. Interpretasi transaksi keungan di dalam ALK (analisis laporan keuangan) terdiri dari solvabilitas, rektabilitas, liquiditas, dan profikbilitas.
Saldo normal adalah saldo dari masing-masing prakiraan terbesar yang akan digunakan sebagai data dasar untuk membuat neraca lajur atau worksheet dalam rangka penyusunan laporan keuangan. Terdiri dari :
1. Aktiva = DEBIT
2. Liabilities = KREDIT
3. Modal = KREDIT
4. Cost and expans = DEBIT
5. Income = KREDIT
6. Depresiasi dan amortiasi = KREDIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar